ASN WAJIB MENGENAKAN SUREQ MARASA TIAP HARI KAMIS
Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diwajibkan mengenakan pakaian resmi Sureq Marasa atau Saqbe dengan motif Marasa pada hari-hari tertentu.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (SE) No.
48 Tahun 2021.
Sureq Marasa adalah terinspirasi dari pola kain lokal masyarakat Sulawesi Barat yaitu Saqbe Mandar, Sekomandi dan Sambu Mamasa.
SE bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat preferensi produk lokal atau khas daerah.
Oleh karena itu perlu dioptimalkan penggunaan pakaian formal khas daerah sehari-hari berbahan kain lokal dengan motif Marasa Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan bukan ASN. Selain itu, di SE, Ali Baal meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan pegawainya mengenakan pakaian formal bercorak Marasa. Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Barat Farid Wajdi mengatakan hal itu merupakan bagian dari rencana pemantauan kegiatan yang dicanangkan Gubernur Ali Baal Masdar beberapa bulan lalu.
“Jadi Sureq Marasa, ada perpaduan yang antara masyarakat Pitu Ulunna Saluq dan Pitu Ba’bana Binanga,” kata Farid saat dihubungi melalui telepon, Jumat (7 Januari 2021).
Ini juga bagian dari upaya pengembangan ekonomi kreatif di Sulbar untuk memberikan ruang kreatif, lanjutnya.
Termasuk promosi produk khas daerah Sulbar.
“Awalnya warna-warna yang digunakan berdasarkan penelitian pakar budaya Ridwan Alimuddin, kemudian didesain oleh Sari, Kabid Promosi, kemudian didiskusikan dengan ibu PKK Andi Ruskati Ali Baal,
Selain itu, semua kain tekstil angkutan lokal Sulbar semua bisa tertampung, katanya: “Kami berharap ini akan membantu meningkatkan pendapatan bisnis lokal kami di Sulawesi Barat. dan membuat mereka lebih dikenal di dalam dan luar negeri.