• Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
idIndonesia
  • idIndonesia
  • enEnglish
Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi BaratDinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat
  • BERANDA
  • BERITA
  • DATA
    • DATA UTAMA TUPOKSI
    • RENSTRA
    • DAFTAR ASET
    • DESTINASI WISATA
      • WISATA ALAM DAN BUATAN
      • WISATA PANTAI DAN BAHARI
      • WISATA SENI DAN BUDAYA
      • WISATA MINAT KHUSUS
      • JUMLAH OBJEK WISATA
      • DESTINASI PARIWISATA UNGGULAN TAHUN 2019
    • KELEMBAGAAN DAN KEMITRAAN
      • PHRI
        • JUMLAH JENIS HOTEL & PENGINAPAN, KAMAR & TEMPAT TIDURNYA TAHUN 2019
      • ASITA
        • BIRO DAN AGEN PERJALANAN WISATA SERTA PEMANDU WISATA TAHUN 2019
      • HPI
      • EVENT ORGANIZER
      • KOMUNITAS
      • MEDIA PARTNER
    • INDUSTRI DAN EKONOMI KREATIF
      • JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN TAHUN 2019
    • INDIKATOR KINERJA UTAMA
      • JUMLAH KUNJUNGAN DAN LAMA KUNJUNGAN WISATAWAN TAHUN 2019
      • PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) SEKTOR PARIWISATA
    • DATA ASN
      • DAFTAR URUT KEPANGKATAN 2020
      • DAFTAR KENAIKAN GAJI BERKALA 2020
      • DAFTAR RIWAYAT HIDUP
      • DAFTAR PTT
      • PETA JABATAN
      • REKAP CUTI PNS
        • 2018
        • 2019
        • 2020
      • ANALISIS JABATAN 2020
        • SEKRETARIAT
        • BIDANG PEMASARAN
        • BIDANG DESTINASI
        • BIDANG KELEMBAGAAN DAN KEMITRAAN
        • BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DAN PENGENDALIAN INDUSTRI
      • FORMULIR BEBAN KERJA
    • SURAT KEPUTUSAN
      • 2018
      • 2019
      • 2020
  • INFORMASI
    • TUPOKSI
    • PROFIL KADIS
    • LAPORAN KEUANGAN
      • Laporan Tahun 2023
      • Laporan Tahun 2024
    • DAFTAR ASN
    • RENCANA UMUM PENGADAAN
    • PERJANJIAN KINERJA
    • RINGKASAN DPA / PROGRAM KEGIATAN
    • RENCANA KERJA (RENJA)
    • LKjIP
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RKPD 2023
    • LINK AKUN MEDIA SOSIAL DAN kONTAK
    • GAMBARAN UMUM
    • VISI DAN MISI
    • CALENDER EVENT
    • PROGRAM UNGGULAN
    • LHKPN
  • GALERI
  • RENCANA AGENDA
  • JEJAK PENDAPAT
  • GALERI VIDEO

BERITA

  • Home
  • Blog
  • BERITA
  • ASN Dinas Pariwisata Prov. Sulbar Mulai Berkantor Hari ini

ASN Dinas Pariwisata Prov. Sulbar Mulai Berkantor Hari ini

  • Posted by pariwsata sulbar
  • Categories BERITA
  • Date Jumat, 5 Juni 2020

Mamuju, 5 Juni 2020 – @pariwisatasulbar

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2020. Hari ini Jum’at 5 Juni 2020, seluruh ASN khususnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tak terkecuali Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat resmi berkantor kembali setelah hampir 3 bulan #dirumahsaja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini.

SE yang telah dikeluarkan memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari Covid-19.

Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan penjelasan sebagai berikut:

Satu, Penyesuaian sistem kerja
ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH).

Dua, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK); pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja; dan PPK memastikan kedisiplinan pegawai;

Tiga, Dukungan infrastruktur
Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu, PPK agar menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi, menurut SE ini melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

#ASN #Birokrasi #Jagajarak #SocialDistancing #PhysicalDistancing

Sumber Info : Humas Menpan RB RI

  • Share:
pariwsata sulbar

Previous post

DARI SANDEQ KE SANDEQ RACE - Evolusi Perahu Bercadik Mandar
Jumat, 5 Juni 2020

Next post

Pengawasan Disiplin ASN melalui Standar Operasional Pelaksanaan Daftar Kehadiran pada Dinas Pariwisata Sulbar
Sabtu, 20 Juni 2020

You may also like