PERUBAHAN POLA KEBIASAAN KERJA ASN “Awalnya Kaku, Lama-Lama Jadi Terbiasa”
WORK FROM HOME – Andi Hilaluddin –
Jauh sebelum pandemic wabah Corona Virus Desease 2019 (COVID19) melanda dunia termasuk Indonesia, Pemerintah oleh Bapak Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Pemerintahan telah memberi sinyalemen tentang wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja secara online dari rumah (work from home/WFH). Jauh hari sebelum sinyalemen itu di cetuskan oleh Presiden, sesungguhnya gejala kearah itu memang sudah dilaksanakan oleh sebagian ASN tertentu yang berkecimpung dengan pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang menggunakan aplikasi secara online, ditandai dengan era industri digitalisasi 4.0, namun belum diterapkan secara merata kepada semua ASN. Contoh yang saya maksud itu adalah seperti pekerjaan pengadaan barang jasa dengan sistim pengadaan secara elektronik (SPSE), pembayaran dan pelaporan Pajak secara Online, e-Banking, sistim persuratan secara elektronik dengan aplikasi Simaya, pelaporan dan akuntabilitas penggunaan anggaran dengan sistim managemen informasi pengelolaan keuangan secara elektronik sampai kepada pelaporan sistim informasi rencana umum pengadaan barang dan jasa(Sirup) serta pelaporan kinerja pemerintahan dan pembangunan dengan aplikasi Teppa dan Tepra, video conferens dan lain lain, yang kesemuanya itu dapat di diakses dan dilakukan atau dikerja dimana saja sepanjang tersedia jaringan internet dan sarana prasarana pendukungnya.
Sekarang dengan adanya wabah Covid19 melanda Indonesia, hal itu telah menjadi kenyataan bahwa suka atau tidak suka bekerja dari rumah (work from home) telah dijalani paling tidak 2 (dua) bulan terakhir ini dengan dikeluarkannya regulasi mulai dari pemerintah pusat sampai kepada pemerintah daerah. Dengan perubahan pola kebiasaan kerja ASN ini yang semula terbiasa dengan bekerja di digedung-gedung kantor atau bekerja dilapangan tertentu, kini tiba-tiba harus bekerja dirumah atau diluar kantor (dikecualikan bagi ASN yang memang tugas kerjanya diluar kantor alias sepenuhnya dilapangan), tentunya menemui berbagai hal-hal yang baru dan mungkin “lucu” yang tidak pernah mungkin dirasakan atau dialami di kantor tempatnya bekerja. Hal-hal apa saja yang engkau (termasuk penulis) rasakan, mungkin diantara rasa ini yang ada:
- Awalnya kaku, lama lama terbiasa.
Mungkin perasaan pertama muncul ketika pemerintah mengumumkan tentang kebijakan Work From Home ini adalah perasaan kaku mungkin campur bingung dalam melaksanakan pekerjaan di rumah, namun seiring dengan waktu perasaan itu sirna dan menjadi biasa saja apalagi malah sudah menjadi kesenangan beraktivitas dirumah terlepas dari rutinitas kantor sehari-hari.
2. Bekerja dengan Sarana dan Prasarana Pendukung kerja yang terbatas.
Sarana dan prasarana untuk mendukung suksenya pekerjaan dari rumah yang mungkin menjadi salah satu kendala, yang mungkin tidak dimiliki oleh sebagian ASN, seperti jaringan internet, kuota internet, laptop atau computer, printer, dan lain lain.
3. Kesiapan sumber daya manusia terhadap penggunaan teknologi.
Selain keterbatasan sarana dan prasarana pendukung kerja, yang takkalah pentingnya adalah kemampuan pengetahuan dan keterampilan ASN dalam menggunakan teknologi dalam mendukung pekerjaan dari rumah. Tidak semua ASN memiliki pengetahuan dan keterampilan menggunakan teknologi yang digunakan untuk bekerja dari rumah.
(Untuk saat ini koordinasi dan komunikasi yang populer salah satunya hanya melalui Whatsapp group).
4. Koordinasi dan konsultasi yang di rasa masih lamban.
Yang dirasakan mungkin juga terkait dengan koordinasi dan komunikasi yang lamban direspon, mengingat berbagai kendala seperti misalnya whatsapp lambat dijawab, telpon yang mengalami gangguan dan lain-lain.
5. Pembekakan biaya tambahan.
Hal-lain yang mungkin juga dirasakan terjadi selama pelaksanaan work from home adalah terjadinya pembekakan biaya seperti misalnya tambahan biaya untuk membeli kuota internet atau berlangganan internet, tambahan biaya listrik yang meningkat dari biasanya.
Saran penutup.
Apabila Kebijakan Pemerintah tentang Work From Home sebagai salah bentuk dari implementasi Reformasi Birokrasi ASN akan dilanjutkan selain dari adanya wabah Covid ini, penulis berpendapat bahwa:
- Pemerintah perlu segera mengeluakan keputusan tentang juknis pelaksanaan Work From Home, agar pelaksanaannya terarah dan tepat guna dan tidak akan menjadi kesan ASN “libur dirumah”.
- Perlu segera dilakukan reformasi pengganggaran belanja ASN untuk mengarah kepada penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana ASN berbasis bekerja dari rumah.
- Penciptaan teknologi khusus dan prakti suntuk digunakan bagi ASN mendukung pelaksanaan bekerja dari rumah.
- Tunjangan TPP atau Kinerja ASN perlu penyesuaian dengan sistim kerja dari rumah.