Dispar Pastikan Data Akurat Pada Rekonsiliasi Gaji ASN
Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat (Dispar Sulbar) mengikuti pertemuan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar guna rekonsiliasi
Gaji Tahun Anggaran 2025.
Pertemuan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Kamis 4 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar.
Rekonsiliasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan merujuk pada hasil perhitungan gaji ASN melalui aplikasi SIPD.
Asmadi, Perencana Ahli Muda yang hadir sebagai perwakilan Dispar Sulbar mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya mencocokkan dan memastikan data yang akurat dari Dispar agar perhitungannya akurat sehingga hak para ASN dapat diterima secara tepat.
Kepala Dinas Pariwisata, Bau Akram Dai
menyampaikan bahwa Dispar berkomitmen menyampaikan data secara akurat dan transparan untuk memastikan hak ASN terpenuhi dengan tepat, akurat, dan sesuai regulasi.
“Keakuratan data itu penting sekali, makanya sejak awal kami sampaikan agar Dispar mempersiapkan data yang valid, akurat dan terupdate. Tentu kita mengacu pada arahan Bapak Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar data yang masuk itu harus akurat karena akan sangat menentukan ketepatan perhitungan gaji ASN,” jelas Bau Akram.
Kegiatan rekonsiliasi sendiri berlangsung selama dua hari. Sesuai jadwal, Dispar Sulbar hadir di hari ke dua dengan menghadirkan pejabat dan staf terkait, termasuk perencana anggaran belanja pegawai Dispar Sulbar.