Jenis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata yang Menjadi Kewenangan Provinsi Posted by Admin Dispar Categories BERITA, Pengumuman Date Kamis, 29 Desember 2022 Oleh Hastuti Hanafing,SE (Tim Teknis) Alur Perizinan dan Pengawasan Usaha Pariwisata di PTSPUnduh kbli-2020Unduh Share: Admin Dispar Previous post Pelatihan Ekonomi Kreatif Olahan Roti Kamis, 29 Desember 2022 Next post Sehari Berkantor, Darmawati Langsung Menyusun Agenda Penguatan Kepariwisataan Sulawesi Barat TA 2023 Senin, 9 Januari 2023 You may also like